
Struktur Organisasi
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang Panjang merupakan unsur pelaksana teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran serta penyelamatan dalam keadaan darurat lainnya. Mengingat pentingnya tugas ini, struktur organisasi Damkar Padang Panjang dibentuk dengan sistem yang efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kota.
Struktur organisasi ini dirancang untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, memperkuat sinergi antarunit, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal penanggulangan kebakaran, evakuasi, serta mitigasi bencana.
1. Kepala Dinas
Sebagai pimpinan tertinggi, Kepala Dinas bertugas mengelola keseluruhan kebijakan teknis dan strategis Dinas Damkar. Kepala Dinas mengkoordinasikan semua bidang dan memastikan setiap unit menjalankan fungsinya secara maksimal. Ia juga bertanggung jawab atas pembinaan personel, pengembangan organisasi, serta koordinasi lintas sektor.
2. Sekretariat
Sekretariat berperan sebagai unsur pendukung administrasi yang mengelola kegiatan perkantoran dan sumber daya. Terdiri atas dua subbagian utama:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian: Mengatur kepegawaian, arsip, surat-menyurat, serta kebutuhan perlengkapan dan operasional.
-
Subbagian Keuangan dan Perencanaan: Bertanggung jawab dalam penyusunan anggaran, pelaporan keuangan, dan perencanaan tahunan dinas.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang ini menangani upaya pencegahan dan pembinaan masyarakat dalam mengantisipasi risiko kebakaran. Subunitnya antara lain:
-
Seksi Sosialisasi dan Edukasi: Menyelenggarakan penyuluhan ke masyarakat, sekolah, perkantoran, dan tempat usaha.
-
Seksi Pengawasan dan Inspeksi: Melakukan pemeriksaan terhadap sistem keamanan kebakaran di gedung dan fasilitas umum.
-
Seksi Simulasi dan Latihan Tanggap Darurat: Melatih masyarakat dan instansi terkait dalam simulasi evakuasi serta penanganan bencana.
4. Bidang Operasi dan Penanggulangan
Unit ini menjalankan kegiatan operasional di lapangan. Bertugas langsung menangani insiden kebakaran dan penyelamatan. Subbagiannya meliputi:
-
Seksi Pemadaman dan Rescue: Bertugas dalam pemadaman kebakaran dan penyelamatan korban atau aset.
-
Seksi Penanganan Non-Kebakaran: Meliputi penanganan evakuasi akibat banjir, tanah longsor, kecelakaan, hingga penyelamatan hewan liar.
-
Seksi Komando dan Pengendalian Lapangan: Mengatur strategi operasi serta mendokumentasikan dan mengevaluasi setiap kegiatan.
5. Bidang Sarana dan Prasarana
Bertugas dalam penyediaan dan pemeliharaan alat serta kendaraan operasional. Unit ini terdiri dari:
-
Seksi Pengadaan dan Inventarisasi: Bertugas mengelola pengadaan alat pemadam, APD, dan peralatan rescue.
-
Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan: Bertanggung jawab atas kondisi teknis armada dan alat pendukung lainnya.
-
Seksi Teknologi Informasi dan Dokumentasi: Mengembangkan sistem informasi kebakaran dan pelaporan digital.
6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar
UPT Damkar Padang Panjang berada di tingkat kecamatan untuk mempercepat waktu tanggap terhadap kejadian darurat. Setiap UPT dilengkapi dengan regu siaga, peralatan dasar, dan komunikasi langsung ke pusat komando.
7. Pos Damkar Siaga
Pos siaga ditempatkan di wilayah strategis untuk mendekatkan layanan ke masyarakat. Tiap pos dilengkapi dengan mobil pemadam, alat rescue, dan petugas jaga 24 jam.